Profil

Lembaga Penjaminan Mutu

1. Sejarah  Lembaga  Penjaminan Mutu.

Sistem Penjaminan Mutu di Universitas Ibn Khaldun Bogor melekat pada tugas struktural dengan mengacu pada visi dan misi, serta dilaksanakan mengikuti rencana strategi lima tahunan. Sejalan dengan harapan pemerintah bahwa setiap institusi yang menerima Hibah Kompetisi memiliki Unit yang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal, yang bertanggung jawab pada pimpinan universitas melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik berdasarkan SK Rektor No 502/II/SK-602/05/2006 dan SK Yayasan No. 919/I/SK-LL/10/2006.

Dari evaluasi diri keberadaan unit ini setelah dua tahun didapatkan bahwa program monevin dapat terlaksana dengan baik namun program yang lain kurang maksimal, karena struktur organisasinya yang hanya berbentuk sebuah unit pelaksana teknis. Oleh karena itu sejak tanggal 1 April 2009, UPT-JM diubah statusnya menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang bertanggung jawab langsung pada Rektor dengan SK Yayasan No: 023/I/SK-LL/03/2009. 

Status dan Kedudukan LPM

  1. Lembaga Penjaminan Mutu adalah unit yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan UIKA Bogor
  2. Lembaga Penjaminan Mutu berkedudukan di Universitas dan bertanggung jawab kepada Rektor. Lembaga mempunyai perwakilan di tingkat Fakultas yang disebut Gugus Penjaminan Mutu
  3. Lembaga Penjaminan Mutu dan perangkatnya merupakan wakil dari manajemen dalam hal yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.