Audit

Universitas Ibn Khaldun sebagai bagian dari institusi publik harus tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku terkait Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi (catur dharma PT). Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah menjalani dan melaksanakan audit, baik internal maupun eksternal. Hasil audit tersebut merupakan masukan untuk perbaikan berkelanjutan bagi Pengelola dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi di Universitas Ibn Khaldun Bogor.

Audit Internal di Universitas Ibn Khaldun Bogor merupakan mandat bagi KPMA dan Satuan Pengawas Internal (SPI). Sedangkan Audit Eksternal diselenggarakan oleh beberapa lembaga secara berkala. Sebagai organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu (SMM), maka UIKA secara berkala menjalani evaluasi terhadap implementasi SMM. Sertifikasi SMM ISO  di UIKA menggunakan jasa badan sertifikasi ISO, yaitu PT ENHAI 186 Lembaga lain yang melakukan audit secara berkala adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), Badan Akreditasi/Sertifikasi Internasional.

Audit Mutu Internal (AMI)

Audit Mutu Internal (AMI) adalah pemeriksaan sistematik dan independen untuk mengetahui apakah implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) efektif dan sesuai perencanaan yang dilakukan oleh unit kerja di UIKA. AMI di UIKA dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara standar mutu yang ditetapkan, dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) Akademik berbasis ISO 9001:2015, Keuangan dan Administrasi dengan pelaksanaannya oleh unit kerja di UIKA.

Audit Mutu Internal (AMI) sangat bermanfaat untuk :

  • Membantu mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian yang telah dan atau sedang terjadi, serta hal-hal yang kemudian hari mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan masalah (terjadi ketidaksesuaian).
  • Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu.
  • Menjamin kesesuaian aktivitas yang diterapkan dengan sistem terdokumentasi.
  • Menjamin konsistensi penerapan sistem.
  • Memastikan keefektifan penerapan sistem.
  • Meningkatkan/mengembangkan sistem.

Audit Eksternal

Sebagai organisasi yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) berbasis ISO 9001:2015 , 21001:2015 & Fakultas Kesehatan 37001:2016 , maka KPMA secara berkala menjalani evaluasi terhadap implementasi SMM ISO oleh pihak eksternal, yaitu, badan sertifikasi ISO PT ENHAI 186 kegiatan evaluasi dilakukan berkala setiap 6 bulan sekali

Kegiatan evaluasi dilakukan berkala setiap 1 Tahun, yaitu melalui asesmen sebelum sertifikasi dan surveillance program setelah sertifikasi. Kegiatan ini berlangsung selama kontrak sertifikasi yaitu dalam waktu tiga tahun, mulai tahun 2022. Pada tahun 2022, berakhir pada 2025 dan harus berganti (updating).

Adapun Panduan Audit Internal Mutu (AMI) 2022