Struktur Organisasi

JOB Description

Kantor Penjaminan Mutu dan Audit Internal dikembangkan dengan menetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing personil sebagai berikut:

Kepala KPMA

  1. Untuk menjadikan pimpinan atau Top Management bagi sistem penjaminan mutu internal yang terintegrasi
  2. Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap GKM dan GPM.
  3. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu dan melaporkan kepada Rektor.

Kepala Bidang SPMI – Audit Mutu Internal – Layanan Mutu

Bidang SPMI

  1. Menyusun dan mengembangkan SPMI berikut dokumentasi di UIKA
  2. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi SPMI di UIKA bekerjasama dengan Gugus kendali Mutu (GKM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM).
  3. Mengkoordinir unit kerja di UIKA dalam menerapkan angka mutu UIKA.
  4. Bertanggungjawab kepada kepala kantor.

Bidang Audit Mutu Internal

  1. Menyusun dan mengembangkan sistem audit mutu internal bidang akademik berbasis teknologi informasi untuk mengendalikan ketersecapaian standar mutu.
  2. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan, evaluasi hasil audit internal di semua unit kerja, berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan, pemntaaun, evaluasi hasil audit inetrnal disemua unit kerja, berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya.
  4. Mengkoordinir pengembangan sumber daya manusia untuk pelaksanaan audit mutu internal
  5. Bertanggung jawab kepada kepala kantor.

Bidang Pelayanan Mutu

  1. Membantu sekretaris dalam pengelolaan umpan balik dan rapat evaluasi kegiatan.
  2. Bertanggungjawab atas pemutakhiran dan review profil KPMA berbasis teknologi informasi.
  3. Bertanggungjawab dalam peningkatan kompetensi tim KPMA.
  4. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan sertifikasi auditor dan reviewer internal.
  5. Memberikan layanan kepada pimpinan akademika.
  6. Bertanggungjawab kepada Kepala Kantor.

Kepala Bidang Akreditasi Nasional – Akreditasi/Sertifikasi Internasional

Bidang Akreditasi Nasional

  1. Mengkoordinir pengembangan sistem peringatan dini berbasis teknologi informasi (early warning system) untuk menjamin peningkatan kualifikasi akreditasi nasional.
  2. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan sistem pendampingan penyuguhan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi nasional.
  3. Mengkoordinir pengembangan sumber daya manusia untuk menjamin peringkatan kualifikasi akreditasi nasional.
  4. Memantau kemajuan proses akreditasi melalui sistem akreditasi perguruan tinggi online (SAPTO).
  5. Bertanggungjawab kepada Kepala Kantor.

Bidang Akreditasi/Sertifikasi Internasional

  1. Mengkoordinir pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) untuk menjamin kualifikasi akreditasi/sertifikasi internasional.
  2. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan sistem pendampingan penyuguhan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi/sertifikasi internasional.
  3. Mengkoordinir pengembangan sumber daya manusia untuk menjamin peningkatan kualifikasi akreditasi/sertifikasi internasional.
  4. Memantau tindak lanjut syarat asesor akreditasi/sertifikasi internasional.
  5. Melakukan benchmarking akreditasi/sertfikasi Internasional kepada Badan Akreditasi/Sertifikasi atau Perguruan Tinggi.
  6. Bertanggungjawab kepada Kepala Kantor.

Staf Pendukung

  1. Membantu pengelolaan kegiatan sekretariat, sistem dokumentasi, sumber daya manusia, keuangan, asset, sistem informasi, dan management review.
  2. Membantu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tingkat lanjut program KPMA.
  3. Membantu pekerjaan lain yang berkaitan dengan tugas KPMA.