SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
Sistem penjaminan mutu internal Universitas Ibn Khaldun bogor dimulai sejak tahun 2009 dimulai sejak tahun 2009 diawali berdirinya UPT Jaminan Mutu (JM) diubah status menjadi lembaga penjaminan mutu (LPM) dengan SK Yayasan no 23/I/SK-LL/2009 dilanjutan dengan adanya perubahaan Statuta maka SPMI menjadi pengurusan Kantor penjaminan Mutu dan Audit Internal.
PMI tersebut disusun dan dijalankan sesuai kebijakan dan regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan internasional. Pelaksanaan dan pengembangan SPMI di UIKA dimaksudkan sebagai kegiatan integral untuk mencapai standar/kriteria Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang diterapkan melalui akreditasi, sertifikasi dan pengakuan-pengakuan lain. Untuk itu, skema penjaminan mutu di UIKA menggabungkan SPMI dan SPME untuk pencapaian mutu yang ditetapkan.
Secara umum, SPMI tersebut memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mencapai visi-misi melalui pemenuhan standar mutu dengan cara perbaikan berkelanjutan/continous improvement), menggunakan manajemen berbasis proses;
- Kepuasan pelanggan (customer satisfaction);
- Kepuasan pelanggan terpelihara (customer care).
Secara khusus SPMI UIKA memiliki tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan kinerja manajemen unit kerja di lingkungan UIKA dengan: (a) Memenuhi standar mutu atau sasaran mutu yang telah ditetapkan, sehingga visi dan misi UIKA dapat dicapai; (b) Meningkatkan pelayanan, sehingga dapat memenuhi harapan atau kepuasan pengguna jasa layanan;
- Meningkatkan akreditasi/sertifikasi Institusi, Program Studi dan laboratorium;
- Mendapatkan pengakuan eksternal dan peningkatan reputasi;
- Akselerasi pencapaian World Class Entrepreneurial University (WCEU)
Untuk menginisiasi SPMI, UIKA menerapkan langkah-langkah yang disebut “siklus penjaminan mutu”, yaitu OSDAT yang diturunkan dari siklus manajemen Plan Do Check Action (PDCA). Terkait standar mutu, pada prinsipnya OSDAT ini menyerupai siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Standar). OSDAT memiliki singkatan dari:
- Menyusun organisasi penjaminan mutu (O);
- Menyusun sistem berupa Kebijakan dan Sistem Dokumen (standar mutu, manual mutu, manual prosedur dan instruksi kerja) (S);
- Sistem dijalankan (sosialisasi dan menjadi acuan kerja) (D);
- Melakukan Audit Internal Mutu (AIM). (satu siklus penjaminan mutu) (A);
- Tindak Lanjut (T).
Secara umum, organisasi penjaminan mutu di UIKA adalah unit kerja fungsional yang melekat dengan unit kerja struktural, sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selalu melibatkan pejabat struktural. Dalam hal ini, antara unit penjaminan mutu di universitas KPMA, fakultas/program (GPM) dan PS (GKM) terdapat hubungan koordinasi, serta masing-masing bertanggung jawab terhadap pimpinan unit kerja (Gambar 1.4).
KPMA di tingkat universitas mempunyai tugas pokok membantu Rektor dalam menyusun dan mengkoordinasikan implementasi SPMI di UIKA. Sesuai mandat tersebut, maka struktur organisasi KPMA disesuaikan dengan kebutuhan pemenuhan tugas dan fungsi. Gambar distuktur organisasi