Tugas dan Fungsi Utama
- Memfasilitasi Rektor untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan standar mutu dan audit kebijakan, program, dan kegiatan Caturdharma Universitas.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat mewakili Rektor untuk berkoordinasi dengan para Wakil Rektor, para Dekan, dan Pimpinan Unit lainnya.
- Menyusun sistem manajemen mutu terpadu UIKA pada bidang akademik dan non akademik.
- Merancang strategi organisasi terkait pemeringkatan UIKA di level internasional.
Tugas dan Fungsi Khusus
- Menyusun Manual Mutu kegiatan akademik dan non akademik kegiatan manajemen institusi serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu disempurnakan.
- Meningkatkan akreditasi program studi dan institusi.
- Melaksanakan asesmen mutu untuk kegiatan caturdharma dan audit internal untuk manajemen institusi.
- Menyusun laporan dan usulan tindak lanjut hasil asesmen mutu dan audit internal secara periodik.
- Melakukan persiapan dokumen bersama BPPSI dan fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam usulan pembukaan Program Studi baru atau perpanjangan ijin penyelenggaraan Program Studi.
- Melakukan koordinasi dengan BPPSI dan fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam pembuatan pelaporan PD-Dikti dan akreditasi Program Studi.