Kategori: Aturan

KPMA STATUTA

TUGAS DAN FUNGSI KPMA (Berdasarkan Pasal 58 Statuta UIKA Tahun 2019) (1) Kantor Penjaminan Mutu dan Audit Internal (KPMA) bertugas memfasilitasi Rektor untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan standar mutu