TUGAS DAN FUNGSI KPMA (Berdasarkan Pasal 58 Statuta UIKA Tahun 2019)
(1) Kantor Penjaminan Mutu dan Audit Internal (KPMA) bertugas memfasilitasi Rektor untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan standar mutu dan audit kebijakan, program dan kegiatan Caturdharma Universitas.
(2) KPMA mempunyai fungsi :
- Menyusun manual mutu kegiatan akademik dan kegiatan manajemen institusi serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu disempurnakan.
- Meningkatkan akreditasi Program Studi dan Institusi
- Melaksanakan audit internal untuk akademik dan non akademik.
- Melakukan koordinasi auditor internal dan gugus penjaminan mutu.
- Menyusun laporan dan usulan tindak lanjut hasil audit internal dan gugus penjaminan mutu secara periodik.
- Melakukan persiapan dokumen bersama Fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam usulan pembukaan program studi baru atau perpanjangan ijin penyelenggaraan program studi.
- Melakukan koordinasi dengan Fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam pembuatan pelaporan PDDikti dan akreditasi Program Studi.
(3) KPMA dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat mewakili Rektor untuk berkoordinasi dengan para Wakil Rektor, para Dekan dan Pimpinan unit lainnya.
(4) KPMA terdiri dari Kepala KPMA, Asesor Mutu, Auditor Internal, dan tenaga administrasi.
(5) Bilamana dipandang perlu Rektor dapat mengangkat Kepala Bidang Akreditasi dan Sertifikasi, serta Kepala Bidang Audit Internal untuk membantu Kepala KPMA.
(6) Asesor Mutu dan Auditor Internal adalah dosen yang memiliki kemampuan profesional atau bersertifikat sebagai asesor mutu atau auditor internal dari pihak yang berwenang.
(7) Asesor Mutu bertugas membantu Kepala KPMA dalam melaksanakan assesment mutu akademik dan peningkatan akreditasi institusi dan program studi.
(8) Auditor Internal bertugas membantu Kepala KPMA dalam melaksanakan audit non akademik terutama keuangan, kepegawaian, administrasi akademik, sarana prasarana, peralatan dan perlengkapan, keamanan, sistem informasi, pelayanan publik, dll.
(9) Penugasan Asesor Mutu dan Auditor Internal bersifat temporer, dibentuk tim sesuai kebutuhan, dan tiap fakultas dapat mengusulkan 2-4 dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Asesor Mutu dan Auditor Internal.
(10) Kepala KPMA diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Yayasan atas usul Rektor, sedangkan Wakil Kepala KPMA diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(11) Masa jabatan Kepala KPMA dan Kepala Bidang adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(12) Tim Asesor Mutu dan Auditor Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Kepala KPMA.