Tugas dan Fungsi Utama

  1. Memfasilitasi Rektor untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan standar mutu dan audit kebijakan, program, dan kegiatan Caturdharma Universitas.
  2. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat mewakili Rektor untuk berkoordinasi dengan para Wakil Rektor, para Dekan, dan Pimpinan Unit lainnya.
  3. Menyusun sistem manajemen  mutu  terpadu  UIKA  pada  bidang  akademik  dan  non akademik.
  4. Merancang strategi organisasi terkait pemeringkatan UIKA di level internasional.

Tugas dan Fungsi Khusus

  1. Menyusun Manual Mutu kegiatan akademik dan non akademik kegiatan manajemen institusi serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu disempurnakan.
  2. Meningkatkan akreditasi program studi dan institusi.
  3. Melaksanakan asesmen mutu untuk kegiatan caturdharma dan audit internal untuk manajemen institusi.
  4. Menyusun laporan dan usulan tindak lanjut hasil asesmen mutu dan audit internal secara periodik.
  5. Melakukan persiapan dokumen bersama BPPSI dan fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam usulan pembukaan Program Studi baru atau perpanjangan ijin penyelenggaraan Program Studi.
  6. Melakukan koordinasi dengan BPPSI dan fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam pembuatan pelaporan PD-Dikti dan akreditasi Program Studi.