Program Kerja

TUGAS DAN FUNGSI UTAMA

> Memfasilitasi Rektor untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan standar mutu dan audit kebijakan, program, dan kegiatan Caturdharma Universitas.

> Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat mewakili Rektor untuk berkoordinasi dengan para Wakil Rektor, para Dekan, dan Pimpinan Unit lainnya.

> Menyusun sistem manajemen  mutu  terpadu  UIKA  pada  bidang  akademik  dan  non akademik.

> Merancang strategi organisasi terkait pemeringkatan UIKA di level internasional.

TUGAS DAN FUNGSI KHUSUS

> Menyusun Manual Mutu kegiatan akademik dan non akademik kegiatan manajemen institusi serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu disempurnakan.

> Meningkatkan akreditasi program studi dan institusi.

> Melaksanakan asesmen mutu untuk kegiatan caturdharma dan audit internal untuk manajemen institusi.

> Menyusun laporan dan usulan tindak lanjut hasil asesmen mutu dan audit internal secara periodik.

> Melakukan persiapan dokumen bersama BPPSI dan fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam usulan pembukaan Program Studi baru atau perpanjangan ijin penyelenggaraan Program Studi.

> Melakukan koordinasi dengan BPPSI dan fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam pembuatan pelaporan PD-Dikti dan akreditasi Program Studi.