Dalam rangka menanggapi surat dari Kementrian Agama No : :  B-5511/DJ.I/PP.01/11/2023 dalam hal Penataan Program Studi Rumpun Ilmu Agama dan Non-Agama . Kementerian Agama akan mengubah nama sejumlah program studi rumpun ilmu agama menjadi program studi rumpun ilmu non-agama dan mengalihkan izin penyelenggaraan program studi dari Kementerian Agama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kami KPMA dengan Tim program studi BKPI & PGMI melakukan persiapan persyaratan dokumen yang nanti akan di kirim untuk mengubah nama program studi menjadi umum.

 

Tinggalkan Balasan