TUGAS DAN FUNGSI UTAMA
> Memfasilitasi Rektor untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan standar mutu dan audit kebijakan, program, dan kegiatan Caturdharma Universitas.
> Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat mewakili Rektor untuk berkoordinasi dengan para Wakil Rektor, para Dekan, dan Pimpinan Unit lainnya.
> Menyusun sistem manajemen mutu terpadu UIKA pada bidang akademik dan non akademik.
> Merancang strategi organisasi terkait pemeringkatan UIKA di level internasional.
TUGAS DAN FUNGSI KHUSUS
> Menyusun Manual Mutu kegiatan akademik dan non akademik kegiatan manajemen institusi serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu disempurnakan.
> Meningkatkan akreditasi program studi dan institusi.
> Melaksanakan asesmen mutu untuk kegiatan caturdharma dan audit internal untuk manajemen institusi.
> Menyusun laporan dan usulan tindak lanjut hasil asesmen mutu dan audit internal secara periodik.
> Melakukan persiapan dokumen bersama BPPSI dan fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam usulan pembukaan Program Studi baru atau perpanjangan ijin penyelenggaraan Program Studi.
> Melakukan koordinasi dengan BPPSI dan fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam pembuatan pelaporan PD-Dikti dan akreditasi Program Studi.

