Program Kerja

TUGAS DAN FUNGSI UTAMA

> Memfasilitasi Rektor untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan standar mutu dan audit kebijakan, program, dan kegiatan Caturdharma Universitas.

> Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat mewakili Rektor untuk berkoordinasi dengan para Wakil Rektor, para Dekan, dan Pimpinan Unit lainnya.

> Menyusun sistem manajemen  mutu  terpadu  UIKA  pada  bidang  akademik  dan  non akademik.

> Merancang strategi organisasi terkait pemeringkatan UIKA di level internasional.

TUGAS DAN FUNGSI KHUSUS

> Menyusun Manual Mutu kegiatan akademik dan non akademik kegiatan manajemen institusi serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu disempurnakan.

> Meningkatkan akreditasi program studi dan institusi.

> Melaksanakan asesmen mutu untuk kegiatan caturdharma dan audit internal untuk manajemen institusi.

> Menyusun laporan dan usulan tindak lanjut hasil asesmen mutu dan audit internal secara periodik.

> Melakukan persiapan dokumen bersama BPPSI dan fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam usulan pembukaan Program Studi baru atau perpanjangan ijin penyelenggaraan Program Studi.

> Melakukan koordinasi dengan BPPSI dan fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam pembuatan pelaporan PD-Dikti dan akreditasi Program Studi.

Visi, Misi, Tujuan

Visi

Menjadi lembaga penjaminan mutu UIKA Bogor yang kredibel, berbasis riset keislaman dan teknologi yang berdaya saing global pada tahun 2040

Misi

1. Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang efektif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

2. Melaksanakan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara sistematis dan berkelanjutan.

3. Melaksanakan siklus Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) bersama institusi, program studi dan unit/lembaga.

Tujuan

1. Menghasilkan sistem penjaminan mutu internal yang efektif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

2. Menghasilkan ketercapaian siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

3. Menghasilkan ketercapaian Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) institusi, program studi dan unit/lembaga.

Sejarah KPMA

Sistem Penjaminan Mutu di Universitas Ibn Khaldun Bogor melekat pada tugas struktural dengan mengacu pada visi dan misi, serta dilaksanakan mengikuti rencana strategi lima tahunan. Sejalan dengan harapan pemerintah bahwa setiap institusi yang menerima Hibah Kompetisi memiliki Unit yang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal, yang bertanggung jawab pada pimpinan universitas melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik berdasarkan SK Rektor No 502/II/SK-602/05/2006 dan SK Yayasan No. 919/I/SK-LL/10/2006.

Dari evaluasi diri keberadaan unit ini setelah dua tahun didapatkan bahwa program monevin dapat terlaksana dengan baik namun program yang lain kurang maksimal, karena struktur organisasinya yang hanya berbentuk sebuah unit pelaksana teknis. Oleh karena itu sejak tanggal 1 April 2009, UPT-JM diubah statusnya menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang bertanggung jawab langsung pada Rektor dengan SK Yayasan No: 023/I/SK-LL/03/2009.

Perubahan Statuta Yayasan terhadap perubahan nama Lembaga Penjaminan mutu (LPM) menjadi Kantor Penjaminan Mutu dan Audit Internal (KPMA) yang ditetapkan pada tahun 2019 pada Statuta Yayasan Nomor : 03/PRT/PENG-YPIKA/2019 tanggal 12 Desember 2019 Pergantian struktural baru tahun 2025 dengan SK Yayasan Nomor: 50.KPTS.PENG-YPIKA.2024 tanggal 11 Desember 2024 menitikberatkan perbaikan berkelanjutan di internal dengan fokus pengembangan sistem penjaminan mutu yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Siklus penjaminan mutu dibuat secara sederhana, sistematis, dan berkelanjutan.

https://pintar.fk.unej.ac.id/ https://icatd.fk.unej.ac.id/ https://en.fk.unej.ac.id/ https://fk.unej.ac.id/index.html https://alumni.pasca.unej.ac.id/ https://lp2m.unej.ac.id/ https://simlab.untirta.ac.id/