Dalam rangka menanggapi surat dari Kementrian Agama No : : B-5511/DJ.I/PP.01/11/2023 dalam hal Penataan Program Studi Rumpun Ilmu Agama dan Non-Agama . Kementerian Agama akan mengubah nama sejumlah program studi rumpun ilmu agama menjadi program studi rumpun ilmu non-agama dan mengalihkan izin penyelenggaraan program studi dari Kementerian Agama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kami KPMA dengan Tim program studi BKPI & PGMI melakukan persiapan persyaratan dokumen yang nanti akan di kirim untuk mengubah nama program studi menjadi umum.
Persiapan AL akreditasi program studi Dokter Pendidikan Agama Islam dilakukan oleh tim borang akreditasi dan tim KPMA . Persiapan ini dilakukan untuk melakukan pengecekan persiapan dokumen , dan lokasi AL untuk memenuhi kriteria UNGGUL.
Pendampingan persiapan akreditasi dilakukan oleh Tim KPMA dengan Tim akreditasi program studi Magister manajemen Sekolah Pascasarjana dan dilakukan secara terjadwal untuk mencapai target unggul